MA Vonis Mati Prada Mart, Pembunuh Ibu dan Kekasih yang Hamil 9 Bulan
Prada Mart nyaris pingsan saat mendengarkan vonisJakarta - Mahkamah Agung (MA) menghukum mati Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan, meski oditur (jaksa) hanya menuntut 20 tahun penjara. Prada Mart dihukum karena membunuh kekasihnya yang tengah hamil dan ibu kekasihnya dengan sadis. "Ya, baru saja putus siang ini. Vonisnya mati," kata anggota majelis Prof Dr Gayus Lumbuun saat dihubungi
Posted
on Sunday, January 26, 2014,
Add Comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "MA Vonis Mati Prada Mart, Pembunuh Ibu dan Kekasih yang Hamil 9 Bulan"
Post a Comment