Bos Coca Cola Indonesia Jadi Tersangka
Gunakan Air Tanah Tanpa Izin, Coca Cola Jadi TersangkaBerdasarkan Laporan Polisi Nomor 03/I/2014 tertanggal 3 Januari 2014 Direktorat Kasus Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan PT Coca Cola Bottling Indonesia (CCBI) sebagai tersangka kasus penggunaan air tanah tanpa izin.Wakil Direktur Kasus Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Alex Mandalika
Posted
on Friday, April 4, 2014,
Add Comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Bos Coca Cola Indonesia Jadi Tersangka"
Post a Comment